1. Permohonan Akte Kelahiran Umur kurang 1 Tahun AktaKelahiran.
Mengisi Formulir Permohonan
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/ Puskesmas/Dokter/Bidan
Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan.
Fotocopy KTP/KK.
Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua.
Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
Bagi WNA agar melampirkan Fotocopy dokumen orang tua dan memperlihatkan aslinya antara lain : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.
2. Permohonan Akte Kelahiran Umur lebih dari 1 Tahun
Mengambil Formulir Pendaftaran ke Pengadilan Negeri Purbalingga
Ada 3 Jenis Formulir Katagori Permohonan :
1. Formulir Permohonan Anak Usia 1 s/d 21 Tahun
2. Formulir Permohonan anak Usia 21 Tahun ke atas
3. Formulir Permohonan Anak Tanpa Nikah.
Persyaratan :
1. Surat Permohonan yang di legalisasi dari Desa dan Kecamatan
2. Surat Kelahiran ( Brewis ) dari Desa
3. Foto Copy KTP Suami dan Istri
4. Foto Copy Kartu Keluarga
5. Foto Copy Surat Nikah
Semua Pesyaratan anka 1 s/d 5 dilegalisasi di Kantor Pos dengan materi 6000
Setelah Formulir dari Pengadilan dilampiri dengan Persyaratan selanjutnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri Purbalingga. Sidang Pengesahan Permohonan Akte, Saat ini dilaksanakan pada setiap hari RABU.
Berita Acara Sidang Pengadilan selanjutnya, untuk mendaftar Pembuatan Akte Kelahiran di Dindukcapil.
0 komentar:
Posting Komentar