Beberapa Pedagang Segamas Dimintai Klariwikasi Kejari


PURBALINGGA, - Sebanyak 46 pedagang Pasar Segamas Purbalingga, selama beberapa hari ini dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga guna dimintai klarifikasi. Mereka dimintai keterangan terkait kekurangan pembayaran sewa tempat berjualan di pasar megah tersebut.

Mereka merupakan para pedagang dari pasar lama yang diduga belum lunas dalam membayar sewa tempat berjualan sejak relokasi ke pasar baru pada 2009.Kekurangan pembayaran tersebut merupakan hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga. Kekurangan yang belum masuk ke kas daerah dari para pedagang itu mencapai Rp 508,4 juta lebih.
Sebagian besar diminta untuk menyelesaikan tagihan tambahan biaya, karena naiknya grade tempat berjualan dari pasar lama ke pasar baru.

Kejari memanggil mereka sesuai data dari inspektorat. Surat pemanggilan kepada pedagang tertanggal 3 Mei untuk tanggal 8 Mei 2012.
Salah seorang pedagang yang tak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, ia dipanggil bersama lima rekannya. Di Kejari ia diberi pertanyaan apakan sudah lunas dalam pembayaran sewa tempat berjualan apa belum.

Pedagang Dimintai Klarifikasi Tak kurang dari Lima Menit

Menurutnya, ia diberi pertanyaan tidak lebih dari lima menit. Karena ia dapat membuktikan bahwa ia sudah lunas, tidak diminta membayar lagi.”Saya sudah lunas. Saya juga tunjukkan bukti pelunasan berupa kuitansi dan fotokopi SIM (Surat Izin Menempat) berjualan,” katanya, kemarin.

Pedagang lain yang juga dipanggil mengatakan tiba-tiba ia mendapat surat dari Kejari untuk datang dan diminta untuk melunasi kekurangan. Ia pun bersedia melunasi, namun tidak dapat secara kontan. Sebelumnya di pasar lama ia berjualan di los, dan pindah ke pasar baru ia mendapat kios.”Katanya saat saya bayar dulu tidak sesuai dengan perda. Saya tidak tahu hal itu. Saya tidak mampu membayar lunas, paling mengangsur.”

Dikatakan, sebenarnya permasalahan pemanggilan untuk pelunasan kekurangan sewa tempat berjualan tidak perlu dilakukan Kejari. Cukup lewat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) saja yang menyelesaikan.Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Segamas, Ali Imron, mengatakan saat pindah dari pasar lama ke Pasar Segamas, pedagang diberi kompensasi oleh Dinperindagkop subsidi sebesar 40 persen dari harga sewa tempat berdagang dengan catatan mendapatkan jatah yang sama.

Maksudnya, jika di pasar lama hanya berjualan di los, maka di pasar baru juga mendapat los. Namun ada pula pedagang yang tadinya hanya memiliki los, tapi begitu pindah mendapat kios. Atau dari selasar menjadi los.
Berdasarkan Perda No 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas, pedagang yang demikian masuk kategori upgrade dan diberlakukan harga baru untuk pedagang baru.
Sementara itu, Kepala Pasar Segamas, Mamik Sumitro mengatakan ia tidak tahu persis bagaimana mekanisme pemanggilan itu.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More