Delapan Perusahaan Asing di Purbalingga Ditegur BLH


PURBALINGGA, - Sebanyak delapan perusahaan asing di Kabupaten Purbalingga dijewer oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah (Jateng) karena berpotensi mencemari lingkungan.

Bahkan, BLH memanggil kedelapan perusahaan asing yang bergerak dalam sektor produsen rambut dan bulu mata palsu tersebut.

Kepala Bidang Penataan Peningkatan dan Kapasitas Lingkungan (PPKL) BLH Purbalingga Heriyanto mengungkapkan perusahaan asing tersebut dipanggil setelah Tim Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Jateng memantau di Purbalingga.

“Berdasarkan berita acara yang dikeluarkan PPLHD, kedelapan perusahaan asing itu berpotensi mencemari lingkungan dengan keberadaan bak peresapan limbahnya,”jelas Heriyanto, Selasa (29/5).

Pemanggilan oleh BLH Jateng ke Semarang, kata Heriyanto, dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan dari perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu akan diminta melaksanakan berbagai aturan, misalnya mengurus UKL/UPL, instalasi pengolah limbah dan lainnya.

“Itu sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan aturan mengenai pengelolaan limbah,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More