LSM Mandat Desak Penanganan Kasus Program Nasional Agraria Di Purbalingga



PURBALINGGA, - Pengurusan sertifikat tanah secara masal melalui program nasional agraria (prona) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga, diduga telah terjadi penyimpangan dan praktek korupsi. Pasalnya, ada oknum petugas lapangan dari BPN Purbalingga yang telah menarik biaya diluar ketentuan yang seharusnya gratis (tak berbiaya).

Di sejumlah Desa yang menjadi sasaran program ini, antara lain di Desa Sempor, Desa Penaruban dan Desa Galuh, warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program ini dipungut biaya sebesar Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu) per bidang tanah.

Beberapa orang warga yang mencium adanya praktek pungutan liar tersebut, melaporkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga. Adanya laporan warga dibenarkan oleh pihak kejaksaan, bahkan saat ini kasusnya tengah diselidiki. “Benar, kami sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut (dugaan praktek pungli dalam program sertifikasi masal di BPN Purbalingga-Red.),” kata Juwari.

Kasi Intel Kejari Purbalingga kepada LSM MANDAT (2/6/2012).
Mari kita kawal dan awasi bersama, agar proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan tuntas.LSM Mandat Purbalingga mendesak Kejaksaan agar segera memproses sesuai jalur hukum.” Ada persamaan dimuka hukum, semoga kejaksaan memproses kasus ini dengan benar, tanpa pandang bulu,” ujarnya belum lama. (hrm)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More