Prona 2012 dipatok Rp 101.000 dAN Bebas Pungutan



PURBALINGGA, - BPN Purbalingga berjanji akan mengecek adanya indikasi dugaan pungutan dalam kegiatan Prona yang digelar BPN Purbalingga. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kantor Pertanahan BPN Purbalingga, Ir Bambang Ardiantoro MSc, Senin (18/6). Dia belum bisa memastikan benar atau tidaknya kebenaran informasi itu.

“Saya menjabat di Purbalingga Mei 2011, dan harus mengecek kembali laporan itu. Kita akan pertemukan beberapa tim atau pegawai kami, Selasa (19/6) hari ini. Untuk hari ini (kemarin), kami belum bisa jawab ya atau tidak,” katanya melalui ponsel, Senin (18/6) siang.

Pada saat bersamaan, siang itu sejumlah pejabat BPN Purbalingga memang sedang ada urusan di luar kantor, yaitu ke Purwokerto. Padahal para pegawai itu sebenarnya bisa menjadi salah satu sumber data adanya laporan itu di masyarakat.

Ia kembali menjelaskan, untuk prona tahun anggaran 2012 memang sudah ditegaskan tak boleh ada pungutan diluar ketentuan. Sesuai ketentuan, selain biaya dari subsidi prona memang ada biaya tambahan Yaitu untuk mengurus stofmap lembar atau formulir, materai, maupun patok. Besarannya hanya berkisar Rp 101.000.

Bahkan pihaknya juga mempersilakan kepada masyarakat untuk menyediakan patok sendiri, meski di BPN juga menyediakan. “Jika patok berasal dari pemohon, diminta melaporkan jika tanah bersangkutan sudah dipatok dan siap diukur. Jadi kita juga membolehkan patok dari mereka. Jika mereka menggunakan patok dari kantor kami juga ada bukti kuitansinya,” tambahnya.

Prinsipnya, lanjut Bambang jika pemohon datang sendiri ke kantor akan ditanyakan sudah ada patok batas apa belum. Jika belum akan dipersilakan membeli patok di koperasi. Namun jika tidak, dipesilakan membuat sendiri. Dengan besi maupun paralon.

“Kita memberikan kebebasan kepada pemohon sertifikat. Namun untuk formulir tetap dari kami,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau jika masih kurang jelas, pemohon bisa mendatang kantor pertanahan Purbalingga. Konsultasi dibuka mulai pukul 07.30 dan pelayanan loket mulai pukul 08.00. Di ruangan tunggu juga tersedia semua informasi terkait pengurusan sertifikat tanah hak milik dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Camat mengakui masih adanya tambahan biaya pada tahapan permohonan Prona di panitia di tingkat desa. Namun biaya itu dinilai sebagai bentuk biaya operasional yang digunakan saat ada kegiatan terkait tahapan prona. Sejumlah kalangan masyarakat juga mempertanyakan biaya tambahan prona tahun 2011 dan 2012 yang besarannya jauh di atas Rp 101.000 itu.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More