Sniper Ikut Amankan Sidang Umar Patek



JAKRTA, - Terdakwa kasus Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6). Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup terkait tindak pidana terorisme. Agenda sidang yakni pembacaan vonis.

Umar Patek tiba pukul 08.15 WIB dan dikawal ketat. Sedikitnya 300 anggota Polisi mengamankan persidangan. Beberapa sniper atau penembak jitu pun bersiaga di beberapa titik sekitar gedung PN Jakbar.

Pengamanan itu untuk mengantisipasi kerusuhan atau keributan oleh simpatisan Umar Patek. Terlebih lagi, wartawan media nasional maupun lokal mengikuti jalannya persidangan.

Tidak hanya wartawan nasional yang mengikuti jalannya persidangan, beberapa media asing terutama wartawan Australia juga tampak hadir.

Sidang itu dianggap sebagai momentum penting penegakan hukum kasus terorisme di Indonesia. Masyarakat dunia pun menantikan sidang tersebut. Sebab, peristiwa Bom Bali I telah menewaskan banyak warga Australia pada 2002.

Sebelumnya, Umar Patek membacakan pembelaan dirinya yang berjudul Bila Rusa Dibilang Gajah. Ia mengungkapkan beberapa hal yang dapat meringankan hukumannya.

Beberapa di antaranya, Umar Patek mengaku tak terlibat dalam perencanaan pengeboman Bom Bali I tersebut. Ia 'terpaksa' melakukannya. Ia juga sempat menyatakan permintaan maaf pada pemerintah dan keluarga korban dengan menitikkan air mata atas kejadian tersebut.

Apakah pledoi tersebut bisa meringankan hukuman bagi Umar Patek? Semua akan diputuskan oleh majelis hakim PN Jakbar.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More