PURBALINGGA – Banyaknya calon kades yang maju dalam pemilihan pada Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak Agustus mendatang, dinilai rawan atau berpotensi menyebabkan pilkades ulang. Sesuai aturan yang ada, jika semua calon mendapatkan suara tak sampai 25 persen dari jumlah suara sah atau tidak mencapai kuorum 50 persen dari DPT, maka pilkades harus diulang.
Seperti diketahui, pada 26 Agustus mendatang masih ada pilkades putaran kedua tahun 2012 di 20 desa di 13 kecamatan. Pilkades digelar karena kades yang ada telah habis masa jabatannya. Pada Juli ini, pilkades masih memasuki tahapan verifikasi Daftar Pemilih Sementara dan penjaringan calon pendaftar kades.
Dari data Bagian Tata Pemerintahan Setda Purbalingga, sejumlah desa yang diperkirakan memiliki banyak calon yaitu Karangreja kecamataan Karangreja. Namun karena belum ada penetapan bakal calon, maka belum bisa dijadikan tolak ukur.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Imam Hadi melalui Kasi Pemerintahan Desa, Bambang Kun mengakui, jika semakin banyak calon kepala desa yang nyalon, maka potensi tak tercapai 25 persen suara juga cukup besar. Misalnya jika calon kades 5 hingga 6 orang dan perolehan suara tak ada yang mendapatkan 25 persen dari suara sah, maka harus diulang.
Jika sudah diulang, masih ada yang tidak 25 persen, maka yang menang yaitu calon dengan jumlah suara paling banyak. Jadi bisa saja dalam pilkades ulang jumlah calon bisa berubah. Baik dari sisi kandidat maupun suara. “Pilkades ulang dilakukan sekurangnya 30 hari sejak penandatangan berita acara penghitungan suara. Kami optimis tak ada pilkades ulang di Purbalingga,” tambahnya.
Data yang dihimpun Radarmas, tahun 2012 ini pemkab menggelar 37 pilkades serentak. Kegiatan itu akan dibagi dua tahap, yaitu pada 4 Maret telah dilaksanakan sebanyak 17 desa di 9
kecamatan dan pada 26 Agustus mendatang di 20 desa. Pembagian tahapan itu dilakukan karena disesuaikan masa jabatan kades yang habis 10 tahun pada bulan bersangkutan.
Pilkades 26 Agustus 2012
Berikut ini daftar desa yang akan menggelar pilkades pada tanggal 26 Agustus 2012 mendatang
Kec. Bobotsari: Pakuncen, Limbasari, Palumbungan Wetan
Kec. Bojongsari: Karangbanjar, Pekalongan, Metenggeng
Kec. Bukateja: Bajong
Kec. Kaligondang: Sinduraja
Kec. Kalimanah: Jompo
Kec. Karanganyar: Karanggedang
Kec. Karangreja: Karangreja
Kec. Kejobong: Lamuk, Nangkasawit
Kec. Kemangkon: Bokol
Kec. Kertanegara: Mergasana
Kec. Kutasari: Karangcegak
Kec. Pengadegan: Panunggalan, Pasunggingan, Tetel
Kec. Rembang: Wlahar
0 komentar:
Posting Komentar